Rabu, Agustus 19, 2009

Saksi Dari RS Omni Berikan Keterangan Palsu

Ronald Tanamas Rabu, 19 Agustus 2009 14:32 PDF Cetak Email
KOTA TANGERANG - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Ketiganya berasal dari RS Omni.

"Saksi-saksi RS Omni banyak yang memberikan keterangan palsu," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2009).

Salah satunya adalah keterangan dokter yang menyatakan telah mengambil sampel darah dua kali. Padahal Prita hanya merasa sekali. Kemudian, dokter juga
mengatakan kekeliruan hasil tes trombosit telah diperbaiki seketika. Padahal kenyataannya tidak.

Selanjutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar