Rabu, Juli 15, 2009

DPRD Stempel Karet Kepala Daerah





JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga dengan stempel karet. Karena sampai saat ini hak-hak mereka tidak terpenuhi hak protokolernya, selain itu mereka harus menunggu kesediaan dari eksekutif. Misalkan soal dana bila ingin membuat sebuah kegiatan, dana itu harus ditunggu, apakah dana itu tersedia, bila tidak mereka tidak bisa melakukan kegiatan tersebut.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan hal ini disebabkan sistem presidensil yang dianut saat ini bukan sistem parlementer. Ia menambahkan jika sistem parlementer maka Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan dipecat oleh DPRD, serta bertanggung jawab oleh DPRD. Lantas apa lagi kepincangan dan fungsi DPRD untuk kepala daerah? Apa perbedaan dari DPR Pusat dengan DPRD? Dan bagaimana penambahan kecerdasan untuk DPRD agar tidak menjadi lembaga dengan stempel karet?

Berikut hasil wawancara Aminah Asmaya dari klikp21.com dengan Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit;


Mengapa DPRD harus tunduk kepada Kepala Daerah, bila merujuk kepada UU 32?

DPRD sekarang kan semacam terkontrol oleh Bupati, itu sudah berdasarkan Undang-Undang 32. Bahasanya yang juga dimengerti dan dipahami oleh orang-orang DPRD sejauh yang saya temui DPRD adalah menjadi bagian dari pemerintah daerah. Karena bahasanya adalah Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah dan DPRD. Jadi DPRD itu adalah bagian dari Kepala Daerah. Dan itu memang terjadi, karena apa?. Karena sebenarnya benar undang-undang no 32 itu dalam system pemerintahan Presidensial. Jadi DPRD dengan Pemerintah Daerah bukanlah 2 lembaga yang terkait, tetapi kerjasama. Kepala Daerah dipilih sendiri, Pemerintah daerah dipilih sendiri. Jadi seharusnyakan kalau dalam system parlementer, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan dipecat oleh DPRD, serta bertanggung jawab oleh DPRD. Ini tidak, ini sistemnya Presidensil.

Selanjutnya Klik Disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar