Kota Tangerang - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pinang yang mewakili KPUD Kota Tangerang, menganggap secara institusi tidak menghilangkan hak suara Rani Juliani. PPK Pinang sendiri mengaku sudah sejak Hari Minggu lalu menyebarkan undangan untuk Pilpres berupa formulir C4. "Semua kelengkapan sudah diserahkan dan diterima langsung oleh kakak Rani," ujar Wahyu Haryadi, Ketua PPK Pinang.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, jika Rani Juliani menghendaki untuk menyalurkan hak suaranya di tempat lain, Rani bisa meminta formulir A7 di PPS. "Mungkin dalam hal ini Polri punya pertimbangan atau kepentingan lain," ungkapnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar