Kamis, Juli 09, 2009

Tujuh Tersangka Ambruknya SMKN Malingping P-21





LEBAK—Tujuh tersangka kasus ambruknya SMKN 1 Malingping telah p21 atau berkas lengkap. Hal ini disampaikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak merampungkan surat dakwaan atas nama tujuh tersangka kasus ambruknya SMKN 1 Malingping.

Berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lebak. Usai berkas diterima pihak pengadilan, ketujuh tersangka akan segera diadili.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Rodiansyah SH, surat dakwaan tujuh tersangka kasus ambruknya SMKN Malingping sudah rampung.
Pekan depan berkas dan tersangka dilimpahkan ke PN Lebak. Sesuai petunjuk hasil penyelidikan atau BAP dari penyidik kepolisian, lanjut dia, dakwaan kepada ketujuh tersangka sama, yaitu Undang-Undang (UU) No 31/1999 diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam hukuman 1 - 20 tahun penjara.

Selanjutnya klik disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar