| | |
![]() Desakan itu disampaikan melalui surat yang dibawa langsung Ketua KPAI Hadi Supeno dan Komisioner Pengaduan Maghdalena Sitorus ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu siang (15/07/2009). Hadi Supeno mengatakan, penggunaan pasal 303 KUHP tentang perjudian untuk anak tidaklah tepat. Sebab, dalam pasal tersebut yang masuk dalam kategori perjudian adalah untuk mata pencarian atau usaha. "Ini hanya hiburan anak-anak saja," jelasnya. Menurutnya, pengadilan yang menyidang anak di bawah umur tersebut adalah pengadilan sesat. "Ini adalah tindakan arogan, berlebihan, konyol, dan tidak manusiawi," ujar Hadi saat dicegat wartawan sebelum menyerahkan surat tersebut. Selanjutnya Klik Disini |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar